Sabtu, 12 Januari 2013

Perubahan Tatib Komnas HAM Sarat Muatan Politis

Perubahan Tatib Komnas HAM Sarat Muatan Politis


Perubahan Tatib Komnas HAM Sarat Muatan Politis
aditya
Juru Bicara Tim Pembela Penyidik KPK, Haris Ashar diterima Komisioner Ombudsman Budi Santoso. Haris mengadukan beberapa keganjilan proses hukum Novel Baswedan. Ombudsman akan segera memproses pengaduan tim pembela penyidik KPK.

TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Untuk Hak Asasi Manusia yang terdiri dari beberapa LSM penggiat HAM menilai pergantian tata tertib (tatib) masa jabatan ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sarat muatan politis. Hal itu ditujukan untuk kepentingan Pemilu 2014. Pergantian Tatib Komnas HAM pada 12 Januari lalu memutuskan masa jabatan ketua Komnas HAM menjadi satu tahun. Sebelumnya, masa jabatan ketua Komnas HAM adalah 2,5 tahun.
"Kami mendapati fakta bahwa sembilan dari tiga belas jumlah anggota Komnas HAM setuju atas keputusan tersebut. Hanya empat anggota yang tidak menyetujuinya," ujar Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Ashar dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (12/1/2012).
Haris mengatakan, pergantian tatib Komnas HAM sangat janggal. Pasalnya, komisioner Komnas HAM yang menyetujui pergantian tatib tidak dapat memberikan alasan memuaskan atas perubahan itu. Haris menjelaskan, perubahan tatib merupakan tindakan politis dan retoris kelompok sembilan di dalam Komnas HAM.
"Karena alasan perubahan pimpinan menjadi satu tahun yang tidak bernalar itu maka benar adanya dugaan kuat publik bahwa ada agenda menjadikan Komnas HAM sebagai modalitas tawar-menawar politik dalam Pemilu 2014," tandasnya.
Menurutnya, perubahan masa kerja menjadi pertahun akan menggembosi Komnas HAM secara sistematis. Sebab, kinerja Komnas menurun akibat pergantian tiap tahun. Selain itu, implementasi kerja dinilai Haris juga tidak berjalan.
"Dalam berbagai laporan pergantian masa kepemimpinan menjadi satu tahun bukan merupakan persoalan krusial yang dihadapi komnas HAM. Namun justru persoalan yang dirundingkan oleh Komnas HAM yang menjatuhkan Komnas HAM dari upaya menjalankan mandatnya," terangnya.
Lebih jauh ia menyarankan, Komnas HAM seharusnya berpihak pada korban. Sedangkan, para komisioner yang setuju perubahan tatib malah mengkhianati korban. Selain itu, mereka juga mendekatkan diri kepada pelaku pelanggaran HAM dengan cara perubahan kepemimpinan satu tahun.
"Komnas HAM harus mencabut keputusan tentang perubahan tatib itu. Mereka juga harus membuka semua dokumen dan rekaman pembuatan tatib ke publik. Mereka juga harus fokus pada agenda besar penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi," pungkasnya.
Berikut adalah nama kelompok sembilan yang menyetujui perubahan tatib tersebut: Nurcholis, Hafid Abbas, Dianto Bachriadi, Natalius Pigai, Siti Nor Laila, Sianne Indriani, Imdadun Rahmat, Meneger Nasution, Ansori Sinungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar