Selasa, 08 Januari 2013

surat larangan

Surat Larangan Diedarkan, Perempuan di Lhokseumawe Masih Ngangkang

Feri Fernandes - detikNews
Foto: Feri Fernandes/Dok detikcom
Lhokseumawe - Surat edaran larangan mengangkang saat dibonceng di sepeda motor di Lhokseumawe, Aceh, diberlakukan, Senin (7/1/2013). Bagaimana kondisi kota itu? Apakah kaum perempuan taat aturan dengan duduk menyamping saat dibonceng?

Pantauan detikcom di pusat Kota Lhokseumawe, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (8/1/2013), di ruas jalan protokol seperti Jalan Merdeka Timur, Merdeka Barat, Darussalam, dan Iskandar, sepeda motor dan mobil berlalu lalang. Sebagian remaja dan perempuan dewasa masih terlihat duduk mengangkang, hanya sebagian kecil yang duduk menyamping.

Perempuan PNS terlihat cukup patuh dengan edaran yang diterbitkan Wali Kota Suaidi Yahya itu. Mereka mengenakan rok dan duduk menyamping saat diboncengkan di sepeda motor.

Spanduk dukungan kebijakan larangan mengangkang bertebaran. Sebaliknya, aksi atau simbol penolakan sama sekali tidak terlihat.

Sementara itu, menurut jadwal di Pemerintah Kota Lhokseumawe, hari ini surat edaran akan didistribusikan ke keuchik atau desa. Surat bernomor 002/2013 dan tertanggal 2 Januari itu ditempelkan di kantor-kantor desa.

Surat edaran resmi diberlakukan, Senin (7/1/2013). Wali Kota Suaidi Yahya turun langsung dan menempelkan selembar surat itu ke berbagai titik keramaian. Ditemani beberapa pejabat, ia mendatangi pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, warung, dan masjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar